Rabu, 27 Februari 2013

ALUR PEMBERIAN REKOMENDASI
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA


  1. Pastikan bahwa anda telah terdaftar sebagai anggota PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara dengan bukti adanya nomor anggota PPNI teregistrasi Pusat (PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara HANYA melayani anggota PPNI sebagai bukti integritas terhadap profesi perawat).
  2. Mengajukan permintaan penerbitan rekomendasi yang dimulai dari PPNI Komisariat di wilayah tinggalnya (atau tempat kerjanya) masing-masing.
  3. PPNI Komisariat akan mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan kepada PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara dengan perihal : permohonan rekomendasi Organisasi (blanko dapat di download pada Arsip).
  4. Anggota menyerahkan surat pengantar dari PPNI Komisariat ke Pengurus PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong (langsung menemui Sekretaris PPNI Sdr. Sutag Harsie, AMd.Kep).
  5. Selanjutnya Sekretaris PPNI akan memberikan rekomendasi PPNI Kabupaten sesuai surat pengantar yang diajukan oleh PPNI Komisariat.
  6. Anggota menerima rekomendasi untuk digunakan sebagaimana mestinya.
  7. Biaya administrasi pengurusan rekomendasi PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini ditetapkan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).  

DIVISI ORGANISASI, HUKUM DAN PEMBERDAYAAN PPNI KUKAR