Rabu, 20 Februari 2013

PENDAFTARAN ANGGOTA PPNI

PETUNJUK PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Persyaratan Administratif :
  1. Fotokopi ijazah keperawatan (legalisir)  1 lembar.
  2. Foto berwarna (latar merah) 4x6 2 lembar, 3x4 2 lembar.
  3. Mengisi blanko pendaftaran simk ppni online (dapat didownload)
  4. Iuran Rp 169.000,- (144.000,-iuran 2012 dan 25.000,- uang pangkal) --> buka RINCIAN IURAN CALON ANGGOTA PPNI BARU disini
  5. Mengisi FORMULIR A (pernyataan mematuhi AD-ART Peraturan PPNI dan kesediaan Aktif di PPNI) dan FORMULIR B (pernyataan patuh terhadap Kode Etik Profesi).

 
MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA PER 1 MARET 2013
 
Pendaftaran anggota dilakukan secara individu dengan tahapan berikut 
  1. Calon anggota membuka http://simk.inna-ppni.or.id
  2. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota
  3. Lalu akan muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota
  4. Setelah calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat di wilayah kerjanya/ tempat tinggalnya. 
  5. Calon anggota mengisi formulir A dan formulir B (form bisa di download pada Arsip).
  6. Bukti pembayaran iuran keanggotaan dari Komisariat dan seluruh berkas administratif yang dipersyaratkan wajib disertakan saat akan membawa berkas ke PPNI Kabupaten Kutai Kertanegara melalui Divisi Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan PPNI Kutai Kartanegara (melalui Sdr. Mukmin Nasri, S.Kep, HP 085247608404).
  7. Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat  
  8. Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus  PPNI Propinsi dan Pengurus PPNI Pusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.
  9. Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
  10. Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI
  11. Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log-In dengan password standar yang diberikan oleh sistem
  12. Setelah Log-in, anggota dapat merubah passwordnya.
  13. Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.

Anggota dapat melihat informasi detail mengenai :
  1. Berita/ News tentang keprofesiaan
  2. Informasi kegiatan ilmiah
  3. Informasi lowongan kerja
  4. Daftar anggota PPNI di komisariatnya

 DIVISI ORGANISASI, HUKUM DAN PEMBERDAYAAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA