Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

Kota Ambon, Maluku, Tanggal 9-11 Juni 2023

Pelantikan Pengurus Badan Penanggulangan Bencana (BAPENA)

Aula Bappeda Perkantoran Pemkab Kutai Kartanegara, Tenggarong, 18 Maret2023

Pelatihan Capacity Building Pengurus Komisariat se-Kabupaten Kutai Kartanegara

Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, 21 s/d 22 Januari 2023.

Audiensi ke Bupati Kutai Kartanegara terkait P3KASN dari THL Perawat

Pendopo Bupati Kutai Kartenagara, Tenggarong, 17 Oktober 2022

Rabu, 06 Maret 2013

Pembuatan KTA PPNI

UPDATE INFORMASI
PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
PPNI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Sebagai bentuk tindak lanjut hasil Rakerda PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2012 yang memutuskan KTA PPNI Kutai Kartanegara akan berbentuk Kartu ATM, PPNI telah melakukan kerjasama dengan Bank Kaltim Cabang Tenggarong untuk bentuk dan desain KTA PPNI.
 
Untuk itu, kepada seluruh anggota PPNI di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah teregistrasi (terdaftar dalam sim.K PPNI online), agar mengumpulkan :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
  2. Foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (wajib berwarna, disarankan menggunakan jas PPNI).
  3. Fotokopi buku tabungan Bank Kaltim Cabang Tenggarong (bagi yang belum ada tabungan di Bank Kaltim, agar segera membuka rekening di Bank Kaltim).
  4. Mengisi Formulir A (Pernyataan taat pada AD-ART, Peraturan Organisasi dan Aktif Kegiatan PPNI) dan Formulir B (Pernyataan Patuh Kode Etik Profesi) --> bagi yang belum pernah mengisi formulir tersebut, form dapat di download pada Arsip.
Pengumpulan berkas KTA tahap I (12-18 Maret 2013).
Dikumpulkan kepada Pengurus Komisariat di wilayahnya masing-masing selambat-lambatnya pada hari senin, tanggal 18 Maret 2013 pukul 14.30 wita dan telah diterima oleh Pengurus Kabupaten (Divisi Organisasi, Hukum dan pemberdayaan) paling lambat hari Senin, tanggal 25 Maret 2013 pukul 18.00 wita di Tenggarong.

Pengumpulan berkas KTA tahap II (1-15 April 2013).
Dikumpulkan kepada Pengurus Komisariat di wilayahnya masing-masing selambat-lambatnya pada hari senin, tanggal 15 April 2013 pukul 14.30 wita dan telah diterima oleh Pengurus Kabupaten (Divisi Organisasi, Hukum dan pemberdayaan) paling lambat hari Senin, tanggal 22 April 2013 pukul 18.00 wita di Tenggarong.

Agar seluruh Pengurus Komisariat dapat aktif menginformasikan kepada semua anggotanya untuk sesegera mungkin mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.

Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian dan segera dapat ditindak lanjuti.

Terima kasih atas kerjasamanya.


DIVISI ORGANISASI, HUKUM DAN PEMBERDAYAAN
PPNI KUTAI KARTANEGARA
2013 




Senin, 04 Maret 2013

PERDA PRAKTIK KEPERAWATAN



RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR .....TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Sejak terbitnya beberapa perundang-undangan yang menyebutkan tentang praktik keperawatan, perawat khususnya di wilayah Kutai Kartanegara tetap diliputi ketidakpastian dalam pelaksanaan Praktik Mandiri Keperawatan.

Berbeda dengan profesi kesehatan lain yang dengan mudah bisa memasang plang nama di pinggir jalan dan melaksanakan praktik mandirinya dengan aman, perawat selalu merasa khawatir bahwa perundangan-undangan yang sejak 2000 telah terbit melalui kepmenkes 647/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, berubah menjadi kepmenkes 1239/2001, lalu berubah lagi dengan permenkes 148/2010, tidak mampu membuat perawat merasa aman melaksanakan praktik mandirinya.

Ini terbukti dengan beberapa kasus yang telah menimpa perawat karena memberikan pertolongan darurat terhadap orang yang membutuhkan bantuan justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, baik dari segi hukum maupun pandangan negatif dari profesi lain.

Padahal dalam UU Kesehatan sangat jelas menyebutkan bahwa saat darurat dan tidak ada profesi medis di tempat kejadian tersebut, maka setiap tenaga kesehatan khususnya perawat wajib memberikan pertolongan bagi keadaan yang mengancam jiwa meskipun hal itu diluar kewenangannya. Bahkan bila tidak menolong diancam kurungan dan denda yang tidak sedikit (buka UU Kesehatan No 36 tahun 2009).

Untuk menyikapi hal tersebut, PPNI Kutai Kartanegara dalam Rakerda tahun 2012 telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan. Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kutai Kartanegara tahun 2013 di DPRD Kutai Kartanegara.

Dengan disahkannya Perda Praktik Keperawatan di Kutai Kartanegara, perawat pasti mampu menunjukkan kepada Pemerintah dan Masyarakat di Kutai Kartanegara bahwa pelayanan kesehatan akan semakin optimal, kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat bantuan kesehatan di manapun ia berada dan meningkatkan kesejahteraan bagi profesi perawat sendiri

Dukungan dan Peran Serta teman-teman Perawat  di seluruh Kutai Kartanegara sangat dibutuhkan untuk mengawal Raperda ini menjadi Peraturan Daerah sesegera mungkin.

Rancangan Perda Penyelenggaraan Praktik Keperawatan dapat di download pada kolom Arsip.