RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR .....TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Sejak terbitnya beberapa perundang-undangan yang menyebutkan tentang praktik keperawatan, perawat khususnya di wilayah Kutai Kartanegara tetap diliputi ketidakpastian dalam pelaksanaan Praktik Mandiri Keperawatan.
Berbeda dengan profesi kesehatan lain yang dengan mudah bisa memasang plang nama di pinggir jalan dan melaksanakan praktik mandirinya dengan aman, perawat selalu merasa khawatir bahwa perundangan-undangan yang sejak 2000 telah terbit melalui kepmenkes 647/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, berubah menjadi kepmenkes 1239/2001, lalu berubah lagi dengan permenkes 148/2010, tidak mampu membuat perawat merasa aman melaksanakan praktik mandirinya.
Ini terbukti dengan beberapa kasus yang telah menimpa perawat karena memberikan pertolongan darurat terhadap orang yang membutuhkan bantuan justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, baik dari segi hukum maupun pandangan negatif dari profesi lain.
Padahal dalam UU Kesehatan sangat jelas menyebutkan bahwa saat darurat dan tidak ada profesi medis di tempat kejadian tersebut, maka setiap tenaga kesehatan khususnya perawat wajib memberikan pertolongan bagi keadaan yang mengancam jiwa meskipun hal itu diluar kewenangannya. Bahkan bila tidak menolong diancam kurungan dan denda yang tidak sedikit (buka UU Kesehatan No 36 tahun 2009).
Untuk menyikapi hal tersebut, PPNI Kutai Kartanegara dalam Rakerda tahun 2012 telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan. Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kutai Kartanegara tahun 2013 di DPRD Kutai Kartanegara.
Dengan disahkannya Perda Praktik Keperawatan di Kutai Kartanegara, perawat pasti mampu menunjukkan kepada Pemerintah dan Masyarakat di Kutai Kartanegara bahwa pelayanan kesehatan akan semakin optimal, kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat bantuan kesehatan di manapun ia berada dan meningkatkan kesejahteraan bagi profesi perawat sendiri.
Dukungan dan Peran Serta teman-teman Perawat di seluruh Kutai Kartanegara sangat dibutuhkan untuk mengawal Raperda ini menjadi Peraturan Daerah sesegera mungkin.
Rancangan Perda Penyelenggaraan Praktik Keperawatan dapat di download pada kolom Arsip.