KARTU TANDA ANGGOTA PPNI
KUTAI KARTANEGARA
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar (saat kartu ini dikeluarkan oleh PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara).
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
a. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
b. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
c. Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni.
6. Memperhatikan dan mempertimbangkan rumitnya proses pembuatan kartu PPNI menggunakan Kartu ATM Bank, maka untuk saat ini pembuatan KTA dilakukan sendiri oleh Pengurus PPNI Kukar sebagaimana gambar KTA di atas.
7. Syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNI Kutai Kartanegara sbb:
a. Terdaftar sebagai anggota PPNI dengan adanya nomor anggota (SIMK PPNI Online).
b. Foto 2x3 warna (dihimbau menggunakan jas ppni, latar bebas).
c. Mengisi Formulir A dan B (bisa didownload) --> Kalau sudah pernah dibuat dan diserahkan ke PPNI Kukar tidak perlu dilampirkan lagi.
d. GRATIS
e. Serahkan berkas yang ada ke PPNI Komisariat masing-masing untuk dikumpulkan secara kolektif ke PPNI Kukar di Tenggarong.
Atas kerjasama ke arah ini, diucapkan terima kasih.