Senin, 20 November 2017

PEDOMAN PRAKTIK MANDIRI PERAWAT


Dengan adanya UU Keperawatan 38/2014, Perda Kukar 13/2014, Permenkes 17/2013 tentang Praktik Perawat, DPD PPNI Kutai Kartanegara mendorong agar seluruh perawat anggota PPNI dapat berpraktik Mandiri (memasang plang di pinggir jalan).

Perawat harus menunjukkan kepada Masyarakat, bahwa kita PERAWAT adalah profesi yang mampu memberi andil yang besar bagi kemajuan pelayanan kesehatan di Kutai Kartanegara, mampu memberikan manfaat yang besar bagi orang disekelilingnya, dan mampu menjadi rujukan bagi masyarakat untuk meminta bantuan pelayanan kesehatan.

Tunjukkan bahwa PERAWAT itu PROFESI yang dapat DIBANGGAKAN oleh sejawat keperawatan, DICINTAI oleh masyarakat dan DISEGANI oleh Pemerintah dan Profesi lain.