CARA PERPANJANGAN STR BAGI PERAWAT


CARA PERPANJANGAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) PERAWAT ONLINE 2020 VERSI 2.0


Pastikan sinyal internet tidak ada kendala. Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke browser kesayangan anda.
Untuk membuat permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online ver 2.0, http://ktki.kemkes.go.id sehingga akan muncul gambar halaman depan seperti berikut :
Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi, maka akan muncul tampilan seperti berikut :
Pada gambar tampilan tersebut, jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan gambar tampilan seperti berikut :
Pada tampilan di atas, anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar. Setelah anda mengklik tombol daftar, jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut:
Sesuai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan. Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN seperti pada gambar tampilan berikut :

Sebelum anda masuk ke aplikasi, anda harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada seperti dibawah ini :
  1. Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
    Surat keterangan Sehat dan STR lama: ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf. Surat rekomendasi PPNI tidak perlu di download (sudah link dengan KTKI).
  2. Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
  3. Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKPdari Organisasi Profesi masing-masing
  4. Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponimelalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
  5. Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
    Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
  6. STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
  7. Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
Pada ketentuan di atas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Perpanjangan. Setelah anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut :
Pada menu perpanjangan, anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim. Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar tampilan berikut :
Pada step 1 tentang Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti :
  • Pas Foto Resmi background merah
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  • STR Lama
  • Dan mengisikan data-data lainnya yang diminta oleh system.
Setelah lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap seperti pada gambar tampilan seperti berikut :
Pada step 2 tentang Info Administrasi, anda diminta untuk mengisikan data secara lengkap meliputi :
  • Jenis Tempat Kerja
  • Status Tempat Kerja
  • Nama Tempat Kerja
  • Alamat Tempat Kerja
  • Provinsi Tempat Kerja
  • Kabupaten Tempat Kerja
  • Telepon Kantor
Sesudah step 2 lengkap, maka anda dapat lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut :
Pada langkah ini Nomor Surat Rekomendasi PPNI dan Tanggal Surat Rekomendasi PPNI sudah otomatis muncul apabila pengisian Borang SKP telah disetujui dan diterbitkan rekomendasi oleh DPW PPNI setempat.
Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih menu selesai. Registrasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti berikut :
Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :
Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah ditunjuk.
Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan info terbaru.
STR akan dicetak Sekretariat KTKI
STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.
Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi :
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Jalan Hang Jebat III Blok F3, RT.4/RW.8, Gunung, Kebayoran Baru, 12120
Website : ktki.kemkes.go.id
Email : registrasi.str2@gmail.com

1 Komentar

Kami akan jawab sesuai pertanyaan dengan baik

Lebih baru Lebih lama