VAKSIN DOSIS KE3 BAGI NAKES
Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melaksanakan vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SDM Kesehatan adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia ≥18 tahun
- Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada SDM Kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) yang telah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19 lengkap.
- Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan dan bertanggung jawab bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Saudara dengan menandatangani pakta integritas terlampir dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email: paktaintegritas@kemkes.go.id).
- Bila terdapat SDM kesehatan terdata sebagai kelompok sasaran lain, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat melakukan koreksi data dengan mengirim email ke alamat sdmkesehatan@pedulillindungi.id dengan menyertakan surat keterangan dari institusi masing-masing yang menyatakan bahwa SDM Kesehatan bekerja pada institusinya.
- Dalam hal pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga menggunakan vaksin Moderna mRNA-1273
Surat Edaran bisa di download disini : Surat Edaran Menkes