KAWAL PERAWAT KUKAR JADI ASN, DPD PPNI KUKAR AUDIENSI KE DPRD KUKAR

DPD PPNI KUKAR DISAMBUT OLEH KETUA DPRD KUKAR 

Menindaklanjuti Hasil Musyawarah Daerah VI Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Audiensi ASN-P3K kepada Lembaga Yudikatif dan Legislatif, maka DPD PPNI KUKAR melakukan Audiensi ke DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Data SIM-K PPNI menunjukkan angka 1863 perawat terdaftar di PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara yang tersebar di 20 Kecamatan, 32 Puskesmas dan 3 Rumah Sakit serta berbagai Klinik Swasta, dan di berbagai instansi. Berdasarkan data status kepegawaian di tempat kerja, sekitar 40-50% perawat di Kutai Kartanegara adalah Tenaga Honor Lokal (THL) /  Non ASN di Kutai Kartanegara.


Penghapusan tenaga honorer di semua lingkungan Instansi Pemerintah semakin mendekati realisasi. Pemerintah juga telah menyarankan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS & PPPK di tahun 2022 ini, sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran KemenpanRB yang membahas mengenai pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam isi SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan bahwasanya status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dalam hal ini berarti tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana yang telah disebutkan pada SE KemenpanRB tersebut.

Masih di dalam SE yang sama, KemenpanRB juga menyampaikan bahwasanya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Hal tersebut juga didukung dengan berbagai persyaratan yang mampu dipenuhi oleh tenaga honorer untuk menjadi PPPK. SE yang ditujukan pada Para Pejabat Pembina

Jum’at (30/09/22) Pengurus DPD PPNI KUKAR yang terdiri dari :

Mukmin Nasri                :     Ketua DPD PPNI Kukar (Dinkes Kukar)

Veredi Sitompul             :     Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik (Perawat RS)

M. Henrie Irawan           :     Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik (Perawat RS)

Kusnandar                      :     Dewan Pertimbangan DPD PPNI Kukar (Kabid. Yankes Dinkes Kukar)

Maridi M. Dirdjo             :     Dewan Pertimbangan DPD PPNI Kukar (Dosen Keperawatan)

Sutag Harsie                   :     Dewan Pertimbangan DPD PPNI Kukar (Kepegawaian RS)

Bambang Nurrahman     :     Wakil Ketua Bidang Organisai dan Kaderisasi (Perawat PKM)

Sri Lestari                       :     Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga (Perawat PKM)

Muhammad Husaini       :     Ketua Divisi Penilitian, Sitem Informasi dan Komunikasi (Perawat PKM)

Mendatangi ke DPRD Kutai Kartanegara dan disambut oleh Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid, SE., M.Si untuk melakukan Audiensi.

Maksud dan tujuan mendatangi DPRD adalag agar Pengangkatan perawat honorer menjadi ASN dari jalur P3K di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 Adapun Usulan yang di sampaikan kepada DPRD KUTAI KARTANEGARA yaitu diantaranya :

1.   Memastikan bahwa semua perawat yang masuk database untuk afirmasi P3K berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dapat diangkat menjadi ASN.

2. Memastikan rekrutmen P3K memperhatikan masa pengabdian (lama kerja) di fasilitas kesehatannya masing-masing.

3.       Memastikan penempatan tugas calon ASN-P3K sesuai tempat kerja terakhir.

4.       Memastikan bahwa formasi P3K untuk Perawat yang tersedia di Kutai Kartanegara seluruhnya mengakomodir Perawat Honorer yang ada di Kutai Kartanegara.

6.       Memastikan keterlibatan PPNI Kutai Kartanegara dalam proses rekrutmen perawat P3K-ASN Kutai Kartanegara dalam bentuk pengawasan maupun lainnya.


Suasana Diskusi





Foto Bersama Ketua DPRD Kukar


Posting Komentar

Kami akan jawab sesuai pertanyaan dengan baik

Lebih baru Lebih lama