PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATAN DI KUTAI KARTANEGARA
Tenggarong, 3 Mei 2023
Praktik Mandiri Perawat adalah praktik perorangan maupun berkelompok yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang perawat di luar fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan izin praktik mandiri dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Alur penerbitan SIPPM adalah sebagai berikut :
- Perawat secara perorangan/ berkelompok telah memiliki tempat untuk berpraktik mandiri (syarat tempat praktik, klik Pedoman Praktik Mandiri Edisi II tahun 2022),
- Perawat mengajukan Permohonan Rekomendasi Praktik Mandiri Keperawatan dari Organisasi Profesi (juknis pengurusan rekomendasi PPNI, klik Juknis Praktik Mandiri Keperawatan di Kutai Kartanegara),
- Perawat menyiapkan seluruh persyaratan dokumen administrasi Penerbitan SIPPM sesuai peraturan yang berlaku (Syarat dokumen, klik Formulir Persyaratan SIPPM),
- Perawat yang telah melengkapi dokumen dapat mengajukan permohonan melalui email DPMTSP Kutai Kartanegara sesuai balasan dari DPD PPNI Kutai Kartanegara melalui surat elektronik/ email pemohon.
- Visitasi Praktik Mandiri Keperawatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Penerbitan Izin Praktik Mandiri dari DPMTSP Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Perawat memasang plang praktik mandiri keperawatan secara perorangan atau berkelompok sesuai Pedoman yang berlaku.
Panduan/ Pedoman Praktik Mandiri Keperawatan :