D3 PERAWAT BISA PRAKTIK MANDIRI DI KUKAR

D3, D4 ALIH JENJANG DAN PROFESI NERS DAPAT MENGAJUKAN IZIN PRAKTIK MANDIRI PERAWAT


Tenggarong, 22 Januari 2024. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur praktik mandiri tenaga kesehatan melalui Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Surat Izin Praktik (SIP) Perawat adalah izin yang diperlukan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan secara legal di Indonesia. Setiap perawat yang ingin menjalankan praktik keperawatan harus memiliki SIP yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan terkait. Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh SIP perawat dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. 

Dalam UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 167 menyebutkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dapat berupa Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Juga disebutkan pula dalam pasal 168 bahwa Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut. Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga diatur dalam PP No.28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan pula dalam pasal 558 bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyelenggarakan Telemedisin termasuk Praktik Mandiri Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penjelasan selanjutnya dalam pasal 739 sampai dengan pasal 778 secara terperinci menjelaskan tentang Praktik Mandiri tersebut.


Praktik mandiri perawat adalah pelayanan asuhan keperawatan yang diberikan perawat di luar fasilitas kesehatan. Praktik ini dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Praktik mandiri perawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam Pasal 263 ayat (2). Pasal ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat. Perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara mandiri dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lain atau tenaga non kesehatan. Tenaga kesehatan lain tersebut harus memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 wajib menginformasikan identitas dirinya. (2) Informasi identitas Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan gelar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berpraktik; b. bidang keahlian; c. nomor SIP; d. nomor STR; dan e. jadwal praktik. 

Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Kesehatan dan turunannya, tidak menyebutkan standar pendidikan tinggi keperawatan yang boleh berpraktik mandiri, sehingga DPD PPNI Kabupaten Kutai Kartanegara mempersilahkan kepada seluruh anggota PPNI yang memiliki pendidikan tinggi keperawatan untuk dapat berpraktik mandiri dengan catatan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Pendidikan Tinggi Keperawatan, yaitu : a. Diploma III Keperawatan, dengan pengalaman klinik minimal 2 (dua) tahun; b. Diploma IV Keperawatan yang berasal dari kelas Alih Jenjang (D-III Keperawatan)/ bukan lulusan SMA/setara yang kuliah D-IV Keperawatan, dengan pengalaman klinik minimal 1 (satu) tahun; c. Profesi Ners (D-IV Keperawatan/S1 Keperawatan), dengan pengalaman klinik minila 6 (enam) bulan. 
  2. Memiliki tempat praktik mandiri perorangan atau berkelompok yang layak sesuai standar. 
  3. Memiliki STR seumur hidup/ aktif. 
  4. Memiliki Kompetensi Dasar dalam Pelayanan Keperawatan, minimal Pelatihan BTCLS terhitung 5 tahun sejak pelatihan. 
  5. Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi khusus, seperti Pelatihan Perawatan Luka, Pelatihan Jiwa Komunitas, Pelatihan Sirkumsisi dan Pelatihan lain sesuai kompetensi yang diharapkan. 
  6. Terdata dalam database SI-SDMK (dapat menyusul). 
  7. Aktif sebagai anggota PPNI (iuran lengkap, terdata di Komisariat, aktif dalam kegiatan organisasi).
Surat Edaran DPD PPNI : Edaran
Persyaratan : Syarat Praktik Mandiri



Posting Komentar

Kami akan jawab sesuai pertanyaan dengan baik

Lebih baru Lebih lama