SISTEM PENDAFTARAN ANGGOTA PPNI BARU SECARA ONLINE PADA PPNI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



TAHAPAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPNI SECARA ONLINE
DI WILAYAH PPNI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA 
EFEKTIF BERLAKU MULAI 1 MEI 2013

1. Calon anggota membuka SIM.K_PPNI
2. Calon anggota selanjutnya dapat membuka menu pendaftaran anggota, lalu akan     
    muncul form yang dapat diisi sesuai dengan data calon anggota.
3. Setelah calon anggota mendaftar secara online, maka selanjutnya calon anggota 
    mengisi dan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
  • BLANKO PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
  • PERNYATAAN TAAT AD-ART, PERATURAN ORGANISASI DAN AKTIF DI PPNI (dilengkapi tanda tangan pemohon dan tanda tangan pengurus Komisariat serta distempel oleh sekretaris PPNI Komisariat di wilayahnya).
  • PERNYATAAN PATUH KODE ETIK PROFESI (dilengkapi tanda tangan pemohon dan tanda tangan pengurus Komisariat serta distempel oleh sekretaris PPNI Komisariat di wilayahnya).
  • IJAZAH PENDIDIKAN KEPERAWATAN TERAKHIR 1 (SATU) LEMBAR TERLEGALISIR ASLI.
  • FOTO BERWARNA 4X6 2 (DUA) LEMBAR DAN 3X4 2 (DUA) LEMBAR
  • Kwitansi pembayaran iuran pendaftaran (kwitansi pembayaran dari PPNI Komisariat dan bukti setoran iuran PPNI -->lihat poin 4)
  • Semua berkas-berkas yang telah diisi dan disiapkan di atas agar dibuat dalam bentuk digital (scan komputer) dan dikirimkan ke email divisi organisasi ppni kutai kartanegara --> divisiorganisasippnikabkukar@gmail.com
4. Selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran iuran keanggotaan kepada pengurus Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Pusat Jakarta, Internasional ICN sebesar  Lihat Rincian Iuran PPNI

e.        Selanjutnya, pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat  

f.           Pengurus kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya ke pengurus  PPNI Propinsi dan Pengurus PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan verifikasi iuran keanggotaan.

g.        Bila PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.

h.        Bila no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota PPNI

i.           Anggota dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar yang diberikan oleh system

j.           Setelah Login, anggota dapat merubah passwordnya.

k.         Selanjutnya anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
Lebih baru Lebih lama