ALUR PROSES PERPANJANGAN STR PERAWAT di DPD PPNI KUTAI KARTANEGARA

PETUNJUK TEKNIS PERPANJANGAN STR
DI DPD PPNI KAB. KUTAI KARTANEGARA


Proses perpanjangan STR anggota PPNI di Kutai Kartanegara, dilakukan secara online, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Pemohon (anggota PPNI) menemui Sekretaris DPK setempat dimana pemohon terdaftar sebagai anggota Komisariat. Pengurus Komisariat akan menerbitkan Surat Keterangan Persetujuan Verifikasi SKP. download contoh format

2. Pemohon membawa seluruh dokumen SKP ke Verifikator SKP di DPD PPNI meliputi : 
a. Surat Keterangan sebagai perawat aktif Pelayanan selama 5 tahun sejak STR terbit. download contoh format keterangan aktif praktik perawat
b. Sertifikat-sertifikat asli seminar/workshop/pelatihan yang bernilai SKP dibuktikan dengan nomor akreditasi SKP dari PPNI Provinsi/ PPNI Pusat.
c. Surat Tugas yang diterbitkan oleh Pengurus Komisariat/ Daerah untuk kegiatan pengabdian masyarakat dan sebagainya. download contoh surat tugas pengabdian masyarakat
d. STR asli

3. Verifikator SKP memverifikasi kebenaran dokumen SKP yang diajukan pemohon sampai disetujui minimal 25 SKP, dengan rincian : 5-10 SKP ranah A, maksimal 5 SKP ranah D, dan 5-10/15 ranah B. download contoh format penilaian SKP oleh Verifikator


4.  Pemohon melaporkan hasil verifikasi SKP di link VALIDASI

5. Pemohon melakukan input data dan dokumen SKP sesuai hasil verifikasi dan arahan verifikator di borang pengisian membership PKB PPNI secara online. membership PPNI 

6. Pemohon dapat memantau proses verifikasi online oleh verifikator SKP DPP PPNI di link PANTAU

7. Pemohon akan menerima informasi dari sekretaris DPD PPNI Kutai Kartanegara tentang persetujuan kecukupan SKP dan segera melakukan input data di link REWINE

8. Sekretaris DPD mengajukan Verifikasi Tahap Lanjutan ke DPW PPNI Kaltim untuk penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan STR, ini bisa dipantau pemohon di link PANTAU

9. Pemohon akan menerima PIN STR yang diakses di email pribadi masing-masing pemohon untuk selanjutnya dapat melakukan input data dan dokumen perpanjangan STR secara mandiri.

10. Pemohon menunggu dan melaksanakan perintah VALIDATOR KTKI PUSAT di JAKARTA sampai proses terbit STR di kantor Pos.

11. Pemohon mengambil STR di Kantor Pos sesuai pesan/telpon dari petugas Kantor Pos tujuan pemohon.


Posting Komentar

Kami akan jawab sesuai pertanyaan dengan baik

Lebih baru Lebih lama