REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI
SISTEM
ONLINE (RESISTEN ver.m2)
PENGERTIAN
Penerbitan
rekomendasi organisasi profesi (PPNI) sebagai salah satu syarat pemberkasan
dokumen perizinan.
TUJUAN
1.
Mengurangi
penggunaan berkas dalam bentuk hardfile.
2.
Mempercepat
proses penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi.
3. RESISTEN berlaku untuk
rekomendasi profesi Izin Praktik Faskes/ Mandiri, TKHI dan PKHI
TEKNIS PELAKSANAAN
- Pemohon menemui
Ketua atau Sekretaris DPK setempat.
- Pengurus DPK
memverifikasi berkas permohonan penerbitan rekomendasi profesi dan keanggotaan
pemohon.
- DPK
menerbitkan surat keterangan persetujuan penerbitan rekomendasi profesi. (form surat
keterangan)
- Pemohon mengajukan
Rekomendasi Profesi DPD PPNI Kutai Kartanegara secara online melalui website ppnikukar.blogspot.com pada
bagian Formulir Online Permohonan Rekomendasi
SIPP.
- Pemohon
mengisi data dan melakukan input dokumen sesuai dengan permintaan sistem sampai
selesai terkirim.
- Sekretaris
DPD PPNI Kutai Kartanegara melakukan validasi online berkas usulan pemohon dan
verifikasi keanggotaan (kewajiban anggota dan pelanggaran etika keperawatan).
- Setelah
dinyatakan seluruh kewajiban dipenuhi oleh pemohon, DPD PPNI Kutai Kartanegara
menerbitkan Rekomendasi SIPP secara online.
- Pemohon
mendapat informasi dari pengurus DPD PPNI Kutai Kartanegara melalui pesan
whatsapp/email tentang Persetujuan rekomendasi dan dapat mendownload
dokumen melalui website ppnikukar.blogspot.com
pada bagian SURAT ELEKTRONIK SEKRETARIS,
yang selanjutnya dapat di print-out sendiri.
- Pemohon
mengurus sendiri berkas pengajuan SIPP ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
- Keaslian dokumen
Rekomendasi Profesi dari DPD PPNI Kutai Kartanegara dapat dilacak dengan scan
barcode (QR CODE) yang tertanam pada surat rekomendasi.
- Pemohon
menyerahkan salinan SIPP ke DPK setempat dan soft file ke DPD PPNI Kutai
Kartanegara melalui email dpdppni.kabkukar@gmail.com
SEKRETARIAT DPD PPNI KUTAI KARTANEGARA