REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI SISTEM ONLINE (RESISTEN)

REKOMENDASI ORGANISASI PROFESI 
SISTEM ONLINE (RESISTEN ver.m2)


PENGERTIAN
Penerbitan rekomendasi organisasi profesi (PPNI) sebagai salah satu syarat pemberkasan dokumen perizinan. 

TUJUAN
1.     Mengurangi penggunaan berkas dalam bentuk hardfile.
2.     Mempercepat proses penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi.
3.   RESISTEN berlaku untuk rekomendasi profesi Izin Praktik Faskes/ Mandiri, TKHI dan PKHI

TEKNIS PELAKSANAAN
- Pemohon menemui Ketua atau Sekretaris DPK setempat.
- Pengurus DPK memverifikasi berkas permohonan penerbitan rekomendasi profesi dan keanggotaan pemohon.
- DPK menerbitkan surat keterangan persetujuan penerbitan rekomendasi profesi. (form surat keterangan)
- Pemohon mengajukan Rekomendasi Profesi DPD PPNI Kutai Kartanegara secara online melalui website ppnikukar.blogspot.com pada bagian Formulir Online Permohonan Rekomendasi SIPP.
Pemohon mengisi data dan melakukan input dokumen sesuai dengan permintaan sistem sampai selesai terkirim.
- Sekretaris DPD PPNI Kutai Kartanegara melakukan validasi online berkas usulan pemohon dan verifikasi keanggotaan (kewajiban anggota dan pelanggaran etika keperawatan).
- Setelah dinyatakan seluruh kewajiban dipenuhi oleh pemohon, DPD PPNI Kutai Kartanegara menerbitkan Rekomendasi SIPP secara online.
- Pemohon mendapat informasi dari pengurus DPD PPNI Kutai Kartanegara melalui pesan whatsapp/email tentang Persetujuan rekomendasi dan dapat mendownload dokumen melalui website ppnikukar.blogspot.com pada bagian SURAT ELEKTRONIK SEKRETARIS, yang selanjutnya dapat di print-out sendiri.
- Pemohon mengurus sendiri berkas pengajuan SIPP ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Keaslian dokumen Rekomendasi Profesi dari DPD PPNI Kutai Kartanegara dapat dilacak dengan scan barcode (QR CODE) yang tertanam pada surat rekomendasi.
- Pemohon menyerahkan salinan SIPP ke DPK setempat dan soft file ke DPD PPNI Kutai Kartanegara melalui email dpdppni.kabkukar@gmail.com

SEKRETARIAT DPD PPNI KUTAI KARTANEGARA

Posting Komentar

Kami akan jawab sesuai pertanyaan dengan baik

Lebih baru Lebih lama