PERAWAT HARUS ENTERPREUNERSHIP
Tenggarong, 17 Oktober 2022
Akhirnya Ns. Puput mendapat giliran divisitasi Praktik Mandiri Keperawatannya sejak diajukan ke Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) beberapa waktu yang lalu oleh Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara.
Praktik Mandiri Keperawatan di Kutai Kartanegara semakin menjamur dan mulai banyak perawat terutama Ns yang mengajukan perizinannya. Hal ini tidak terlepas dari usaha DPD PPNI Kutai Kartanegara memberikan kepastian hukum dan pelayanan profesional bagi masyarakat.
Bahwa, hanya perawat yang berizin, yang boleh menjadi mantri keliling, home care, melakukan khitan dan tindakan-tindakan keperawatan lainnya. Kedepannya, PPNI akan bekerjasama dengan berbagai instansi seperti Satpol PP, Balai POM, DPMTSP, Dinas Kesehatan dan instansi lainnya untuk menertibkan praktik tenaga kesehatan khususnya perawat.
Disebutkan bahwa Perawat dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin
Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis "setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun" diberitakan oleh Kompas.com dengan judul "Buka Tempat Praktik Tanpa Izin, Seorang Perawat Dilaporkan ke Polisi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/164101878/buka-tempat-praktik-tanpa-izin-seorang-perawat-dilaporkan-ke-polisi.
*Redaksi