RAPIMNAS PPNI SEPAKATI JR UU OL KESEHATAN DALAM WAKTU DEKAT
Tenggarong/Mukmin. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memutuskan dalam waktu dekat PPNI akan mengajukan yudisial review undang-undang Omnibuslaw Kesehatan. Rapimnas ini dilaksanakan di Hotel Thamrin Jakarta, Sabtu (22/7/2023) yang dihadiri 28 ketua DPW dan 21 anggota DPP PPNI dari seluruh Indonesia.
Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru setelah itu dipahami pasal mana saja yang perlu dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya sebanyak 5 OP kesehatan yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kompak berencana akan mengajukan judicial review terkait UU Kesehatan. Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/596551/op-kesehatan-masih-tunggu-draf-resmi-uu-kesehatan-sebelum-ajukan-jr
APA ITU JUDICIAL REVIEW
“Judicial review” atau hak uji materiil merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: Perorangan warga negara Indonesia; Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara.
FAKTA SEJARAH HARUS DIINGAT
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 yang diajukan Misran, seorang perawat dan bekerja sebagai Kepala Puskesmas Pembantu Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Yang dipidanakan karena memberi pelayanan kesehatan sementara ia sendiri bukan berstatus sebagai dokter dalam persidangan terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Senin, 27 Juni 2011 silam.
Perawat ini dipenjara lantaran membantu warga di pelosok, setahun lebih meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun Pengadilan Negeri Tenggarong pada 11 November 2009 lalu malah menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta. Misran banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan mengajukan uji materiil undang-undang tersebut.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan akses fasilitas kesehatan yang ada di pelosok sangat sulit, hal ini disebabkan luasnya wilayah Indonesia. Banyak wilayah terpencil yang tidak terjangkau, sulit medan karena masalah topografi, kemampuan keuangan negara untuk pengadaan Infrastuktur, sedikitnya SDM bidang kesehatan dengan berbagai spesialisasinya.
Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan adalah kefarmasian,dan jika tidak ada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas, antara lain dokter/dokter gigi, bidan dan perawat.
Menurut MK, perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam pasien diperlukan tindakan media dengan segera untuk emnyelamatkan pasien. Selain itu, penjelasan pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas terhadap perwat menimbuklkan keadaan dilematis. Serta menimbukan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan pasal 28 D yat (1) UUD 1945.