Mengapa perawat wajib membayar iuran PPNI?
Tenggarong, 24/10/2023. Fungsi uang iuran organisasi bisa bermanfaat untuk kebutuhan organisasi seperti membeli kebutuhan alat tulis kantor untuk administrasi surat menyurat, kebutuhan pelatihan, konsolidasi dan advokasi anggota jika ada yang bermasalah dalam hukum.
Berikut alasan mengapa perawat diwajibkan membayar iuran PPNI : 1) PPNI merupakan Organisasi Profesi (OP) yang telah diakui oleh pemerintah berdasarkan UU No 38/2014 tentang keperawatan dengan segela kewenangannya, meskipun telah dihilangkan oleh terbitnya UU.17/2023 tentang kesehatan, 2) Dalam AD-ART telah disepakati kewajiban perawat untuk membayar iuran. AD ART merupakan landasan pelaksanaan kebijakan organisasi, 3) Dengan memiliki NIRA aktif, perawat menjadi tanggung jawab PPNI jikalau dalam pelaksanaan praktiknya sebagai perawat mendapat masalah hukum, sehingga PPNI berkewajiban membantu perawat tersebut.
Menetapkan iuran anggota bagi setiap organisasi adalah kebijakan yang lumrah. Iuran ini biasanya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi bersangkutan. Akan tetapi, Iuran anggota sejatinya bukan hanya menandakan partisipasi anggotanya, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendanaan bagi organisasi. Bahkan, di organisasi seperti koperasi, iuran anggota diatur lebih detail. Ada iuran pokok, iuran wajib dan ada pula iuran sukarela.
Namun demikian, nyatanya iuran anggota kadang menjadi persoalan tersendiri bagi beberapa orang anggota organisasi. Penyebabnya beragam, tetapi biasanya setiap anggota memiliki problem perekonomian rumah tangga yang berbeda. Adanya iuran anggota, ada anggota yang mampu, setengah mampu dan bahkan mungkin ada yang tidak mampu untuk membayarnya.
Selanjutnya, Problematika tentang iuran anggota juga tampaknya semakin meruncing tatkala oknum pengurus atau anggota membuat "kegaduhan organisasi". Kelompok yang seperti ini, bukan persoalan mampu atau tidak mampu, namun memang begitulah strateginya. Mereka berharap, organisasi tidak berjalan dengan semestinya.
Sumber : sim-K PPNI (link : Update Iuran Anggota PPNI Kukar)
Mengantisipasi persoalan ini, ada beragam solusi yang bisa diterapkan oleh organisasi.
Pertama, dalam menetapkan kesepakatan besaran iuran anggota, sebaiknya membuat diangka rata-rata. Jika anggotanya sebagian besar adalah orang mampu, maka iuran yang anggota yang besar, tidak jadi persoalan. Organisasi profesi merupakan salah satu contoh organisasi yang memiliki anggotanya yang relatif lebih mampu, dibandingkan dengan anggota organisasi paguyuban warga di perantauan di Indonesia.
Kedua, ketika sudah disepakati, bendahara selaku mandataris organisasi yang mencatat iuran anggota harus menjalankan fungsinya dengan baik. Jangan salah mencatat dan senantiasa mengingatkan jika ada anggota yang belum membayar iuran anggota.
Ketiga, lakukan tindakan tegas melalui mekanisme sanksi. Jika ada anggota yang secara nyata berturut-turut tidak membayar iuran anggota, padahal yang bersangkutan dalam kondisi mampu, maka ada sanksi yang harus ditegakkan. Seperti pembekuan anggota atau tidak diperkenankan menjadi peserta Musyawarah dan lain sebagainya, sebelum melunasi iuran anggota. Red/mn