PPNI Miliki Sertifikat Terakreditasi A sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan
Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan disingkat Pusbangdiklat PPNI adalah suatu lembaga kelengkapan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) yang bersifat otonom yang berfokus pada pengembangan dan pelatihan perawat secara nasional. Pusbangdiklat lahir dari awal mula pendirian Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) yang menyelenggarakan Uji Kompetensi untuk perawat khususnya. Seiring berjalannya waktu maka pada Tanggal 23 Desember 2013 dibentuklah Komite Pengembangan dan Pelatihan Perawat Indonesia (KP3I) melalui SK PP PPNI Nomor 105/PP/PPNI/SK/K/S/XII/2013. Pada tahun 2021 melalui Munas ke X yang diselenggarakan di Provinsi Bali dan Terbentuklah Kepengurusan baru DPP PPNI yang diketua oleh Bapak Dr.Harif Fadhillah, S.Kp., S.H,. M.Kep.,M.H.
Setelah Kepengurusan DPP PPNI yang baru sudah terbentuk maka dibentuklah Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Pusbangdiklat) melalui Keputusan Dewan Pengurus Pusat Peratuan Perawat Nasional Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPNI (Harif Fadhillah) dan Sekretaris Jenderal (Mustikasari) maka dipilihnya Ibu Herawani Sebagai Ketua Pusbangdiklat PPNI.
Pusat Pengembangan Pendidikan & Pelatihan Perawat IndonesiaDewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional IndonesiaJl. Lenteng Agung No 64 RT 6 RW 8 Kec Jagakarsa Provinsi DKI JakartaTelpon : 021-22710272 Hp (Whatsapp) : 0895413952175 Email : kp3i2014@gmail.com
Website : www.bp3i.site Youtube : Diklat PPNI Pusat Instagram
Website : www.bp3i.site Youtube : Diklat PPNI Pusat Instagram
Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini. SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes. Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan. Ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya.
Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.