P3K atau PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. P3K berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejarah Perjuangan Perawat Honorer menjadi P3K Audiensi ke DPRD Kab. Kutai Kartanegara dan Audiensi ke Bupati Kukar