CEK LAPORAN
Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP menunjukkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memenuhi kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Untuk perpanjangan SIP, tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu memiliki Surat Keterangan Kecukupan SKP dari Kementerian Kesehatan. SKP diperlukan untuk memastikan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman.
Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan memberikan relaksasi pemenuhan SKP untuk perpanjangan SIP. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memenuhi SKP dapat mengajukan perpanjangan izin dan izin akan berlaku sampai 31 Desember 2024. Setelah itu, Surat Tanda Registrasi (STR) akan dinonaktifkan sementara. SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut.
Menyikapi banyaknya laporan anggota PPNI mengenai belum terbaca cukupnya SKP di akun satusehat SDMK karena SKP Pelayanan dan SKP Pengabdian belum terverifikasi oleh Konsil Keperawatan Indonesia sehingga tidak bisa mengurus perpanjangan izin praktik (SIPP), maka dengan ini kami akan bantu fasilitasi hal ini dengan syarat :
- NIRA aktif (Iuran wajib terbayar dari sejak terdaftar sampai tahun 2025)
- Menunjukkan screenshot (ss) bagian menu data keanggotaan
- Terbukti menyerahkan sumbangan wajib graha PPNI Kukar, klik : DONASI GRAHA
- Bekerja di wilayah Kutai Kartanegara
- Mengisi link : Formulir Pelaporan