Whistle Blowing System
Whistleblowing System (Sistem Pengaduan Pelanggaran atau Pengungkapan Pelanggaran) dalam konteks PPNI Kutai Kartanegara adalah suatu mekanisme yang memungkinkan para anggota atau pihak terkait di lingkungan PPNI Kutai Kartanegara untuk melaporkan kegiatan yang dianggap melanggar etika, hukum, atau standar profesional. Sistem ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan layanan organisasi profesi serta memberikan perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) dari balasan atau represi yang mungkin terjadi akibat pengungkapan mereka.
Formulir Pelaporan Klik Formulir WBS